Peduli Covid-19, Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bagikan Masker ‘Gratis’

BANDUNG, LENSASRIWIJAYA.COM Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 yang jatuh pada tanggal (31/07/2020), mendatang, di tengah Pandemi Covid-19 ini, Masyarakat harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang menjadi prioritas paling utama.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga berbagai hal lainnya.

Diketahui, Untuk sanksi yang diterapkanpun tidak main-main, untuk masyarakat yang berada diruang publik tanpa menggunakan masker akan di denda hingga Rp 500 ribu.

Ketua DPD Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Iwa Permana mengungkapkan, Dalam hal ini pihaknya ingin berpartisipasi guna mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan masker bagi Panitia Kurban dibeberapa wilayah di Kota Bandung dan Kota Cimahi khususnya kabupaten Bandung.

“Walaupun dengan jumlah terbatas, kita membagikan masker bagi Panitia Kurban diwilayah kota Bandung, kota Cimahi dan Kabupaten Bandung” ujar Pimpinan Redaksi Lensajabar.com, saat ditemui di Komplek Taman Rahayu 3 B3 No. 7, Bandung, Selasa (28/07/2020).

Dikatakan Iwa, Pihaknya berharap semoga masker yang diberikan kepada panitia kurban bisa bermanfaat dan membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Bantung agar tetap melakukan hal yang sama, walaupun sedikit tapi aksi nyata itu lebih berharga, apalagi dalam jumlah besar, karena keberadaan Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) disetiap wilayah yang berada di Jawa Barat bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Ketua DPC Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2).(Ray).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *