Ketua Komisi II DPRD Muba : Kami Akan Panggil Perusahaan Yang Melakukan PHK Karyawannya

  • Bagikan

MUBA,LENSAJABAR.COM – Ditengah masa Pandemic Virus Corona (Covid-19) banyak dampak yang timbul dikalangan masyarakat, khususnya yang berkekurangan dalam keadaan Perekonomian. Hal ini menyebabkan kekawatiran Masyarakat dalam mengatasi kebutuhan ekonomi pada setiap harinya.

Dalam hal ini, untuk saling meringankan akibat dampak Virus Corona (Covid-19) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu berupa, Percepatan Pengobatan, Penurunan Tarif Listrik dan BBM, Relaksasi Pajak, Pemberian BLT, Jaga Pasokan dan Distribusi Bahan Pangan.

Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Instruksi Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri, Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

” Penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari Sindonews.com

Sementara itu senada disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Yamin saat dimintai tanggapannya oleh awak media mengungkapkan, Kita apresiasi langkah pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, yang mana telah melakukan penggeseran anggaran untuk penanganan dan pencegahan, serta upaya pemutusan mata rantai covid-19 hal ini juga berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.

” Didalam penggeseran anggaran tersebut terdapat beberapa persen untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS), yaitu yang berupa BLT dana desa,BLT kemensos, BPNT, dan PKH, yang kesemuanya berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah dan termasuk orang miskin baru yang terdampak, seperti para saudara kita yang terkena PHK perusahaan, dan contoh yang lainnya juga,sehingga dengan adanya wabah ini mereka sangat terdampak ekonominya,” dijelaskan Yamin, Sabtu (9/5/2020).

Yamin menambahkan, Dalam persiapan pra pelaksanaan pendistribusian, yang kami dengar dalam waktu beberapa hari kedepan tentunya sekali lagi pihak pemerintah kami harapkan agar betul – betul teliti dalam melakukan pendataan, dan jangan sampai menimbulkan polemik dan rasa ketidak adilan ditengah-tengah masyarakat, dalam hal ini kami maksudkan keadilan disini yaitu ada beberapa kriteria kepala keluarga yang seharusnya mendapatkan, namun tidak mendapatkan, namun sebaliknya yang seharusnya belum masuk kriteria telah terlebih dahulu masuk kedalam daftar tersebut.

” Dan kami DPRD kabupaten Musi Banyuasin akan melakukan pemantauan dan monitoring secara seksama dalam pelaksanaan tahapan Pendistribusian tersebut dan sekaligus menghimbau kepada seluruh perusahaan agar sekali lagi untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawannya, agar tidak menambah beban pemetintah daerah apalagi mendekati hari raya idul fitri, dan tentunya kami Komisi II akan memanggil perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya, untuk menanyakan langsung tentang persoalan tersebut, dan tentunya memberikan beberapa catatan dan Rekomendasi, hingga peninjauan izin Operasional perusahaan bersangkutan,” cetusnya.

(Riyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *