Banyuasin,Lensasriwijaya.com-
Personil Polsek Betung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Usman SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku EF kedapatan memiliki menguasai dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Bertempat Samping masjid muhajirin, Kp III, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Rabu(15/04/2020).
Kapolres Banyuasin AKBP Denny H Ardiantara B Sianipar SIK,Jum’at(17/04/2020) melalui Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH, menyampaikan kepada awak media bahwa benar Unit Reskrim Polsek betung telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu .Pelaku berinsial EF (24 ) warga Samping masjid muhajirin, Kp III,Kecamatan Betung, ditangkap petugas berdasarkan adanya informasi bahwa pelaku sedang melakukan menimbang Narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan betung,” jelas Kapolsek.
AKP Toto Hernanto SH bersama Kanit Reskrim IPDA Adi Usman SH dan team opsnal melakukan penggerebekan di rumah kediaman pelaku, yang saat itu pelaku sedang menimbang Narkotika jenis sabu sabu di wc rumah nya. penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan, didalam kantongan plastik tersebut saat itu di temukan 10(sepuluh) paket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,72 gram Narkotika diduga jenis sabu-sabu dan beberapa alat penimbangan dan bong sabu sabu bekas pemakaian kosong.
Dari hasil interogasi pelaku yang diketahui berinisial EF (24) ini mengaku kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang yang biasa di panggil dengan nama mang toh,sehingga saat itu pelaku langsung di borgol,selanjutnya di lakukan pengejaran terhadap mang toh ” jelas AKP Toto Hernanto.
Kapolsek juga menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan penyidikan pelaku berserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Betung,” tegas Kapolsek.(Eggy)