Diduga Berdiri di Hutan Produksi, Izin Gedung Walet Rasun 55 Patut Dipertanyakan

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COMĀ  – Belum mengantongi izin dari kehutanan dan masih tergolong ilegal masyarakat Bangun gedung penangkaran Sarang Burung Walet di dalam kawasan hutan produksi. Tepatnya di dusun 4 kampung sawah mendis jaya sudah mulai membangun sarang burung walet.

Namun, meski tidak mengantongi izin di hutan produksi pemilik usaha penangkaran gedung walet Rasun 55 tidak mengetahui kalau untuk mendirikan gedung walet itu harus mengantongi izin.

Setelah di temui dikediamannya Kepala desa dusun 4 kampung sawah mendis jaya Jepri mengatakan bahwa belum ada yang laporan kepada pemerintah setempat terkait masalah pembangunan gedung walet di wilayah pemerintahan desa untuk memberikan izin bangun IMB ini prihal masih dalam kawasan hutan produksi itu sendiri tidak mudah untuk mengeluarkan IMB dikarenakan status kawasan HP.

Sementara itu saat Awak media menemui pemilik bangunan yang ada di dusun 4 kampung sawah mendis jaya Rasun 55 selaku pemilik gedung walet menjelaskan, bahwa karena ia sama sekali tidak mengetahui bahwa ada izinnya untuk mendirikan sebuah bangunan sarang burung.

“saya terinspirasi untuk mengikuti kawan kawan yang sudah sukses sebelumnya yang sudah membangun d luar kawasan hutan produksi,” dikatakannya.

Bram yang kita hubungi melalui via telepon seluler, Kamis (05/03/2020) selaku dari petugas yang mengawasi kawasan hutan produksi (HP) mengatakan, “bahwa belum ada laporan dari pemilik gedung walet ke KPHP unit 3 lalan mangsang mendis wilayah yang khususnya di kawasan hutan produksi untuk tindak lanjutnya masih dalam pembahasan,” ucapnya.
(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *