MUBA, LENSASRIWIJAYA.COM — Dipimpin Langsung Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kasat Narkoba, Para Kapolsek dan Kanit Reskrim ketiga Polsek dilakukan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di tahun 2019.
Satu Dari empat tersangka Spesialis Curas ini menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit, para tersangka bernama Adris alias Idris (26) warga Desa Pinang banjar Kec. Sungai lilin, Nasrul alias Nas (34) warga Dusun VI pakrin desa Telang kec. Bayung lencir, Sidi herwadi als Otong (37) warga Dusun VI desa Telang kec. Bayung lencir (MD) dan Afifta alias Ujang Kribo (44) warga dusun III desa Pakrin Kec. Bayung lencir.
Dalam press release tadi sore dijelaskan keempat tersangka dan rekannya yang masih DPO ditahun 2019 bulan Sembilan sebanyak tiga kali melakukan Curas diwilayah Polsek Sungai Lilin dengan total kerugian para korban sebesar Rp. 45.100000,-(empat puluh lima juta rupiah).
“Dibulan Februari 2019 para tersangka Idris, Nas dan Otong beserta rekannya yang masih DPO melakukan Curas diwilayah Polsek Babat Supat dengan Korban bernama Sutoyo warga dusun III desa Sukamaju Kec. Babat supat. Muba dengan total kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta),” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK.
Kapolres Musi Banyuasin Langsung memimpin Jalannya Penggerebekan bersama Team khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol dengan melibatkan personil Polres dan Polsek, ditempat persembunyian Para tersangka Curas yang sudah Meresahkan Masyarakat diDusun III dan VI Pakrin Desa Telang Kec. Bayung lencir Kab. Musi banyuasin. Satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha menembaki petugas dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Bayung Lincir.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 (satu) pucuk Senpira Kecepek laras panjang dgn amunisinya milik Sidi herwadi als Otong, 1 (satu) pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta alias Ujang kribo, 1 (satu) pucuk Senpira laras pendek milik Adris als Idris berikut 4 (empat) amunisi kaliber 9 CM, 2 ( dua) unit sepeda motor masing – masing 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam milik Sidi herwadi Als Otong 1 (satu) unit spd mtr merk Honda Supra Fit warna Hitam merah, 1 ( satu) Hp merk Samsung milik Sidi Herwadi Alias Otong, 1 (satu) lembar Jaket warna coklat milik Sidi Herwadi alias Otong. Saat ini tiga tersangka masih dalam penyidikan untuk di Proses hukum Selanjutnya.(RSP).