Banyuasin,katafakta.com- Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 16/PPR-DP/III/2020,tentang Pengaduan M. Yusuf terhadap Media Siber katafakta.com yang diterima pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Dewan Pers.
Terkait pemberitaan yang di buat dan di muat pada media online katafakta.com dengan judul “Amunisi laporkan dugaan penyimpangan anggaran 3 milyar oleh dinas pendidikan banyuasin ke polres banyuasin” ,pada tanggal 7 November 2019 lalu, Dewan Pers merekomendasikan untuk memberikan hak jawab kepada Pengaduan M. Yusuf atas pemberitaan tersebut.