Banyuasin, Lensa sriwijaya.com- Diduga tidak melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi acuan Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai Pilar Ke-4 Negara, media Lensasriwijaya.com sambangi Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Drs H M Yusuf MSi.
Dilansir dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat dari laman Suaraaktual.co yang berjudul ” Amunisi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 3 Milyar Oleh Dinas Pendidikan Banyuasin “, pemberitaan ini pun dipublish oleh satu wartawan bernama Ahmad Suyuti pada media Lensasriwijaya.com.
Pada kesempatan ini, atas tindakan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Drs H M Yusuf MSi melaporkan hal ini kepada Dewan Pers melalui Kantor Hukum Fadamu dan Rekan (disebut Pengadu) pada 21 November 2019 yang tertuju kepada Media Lensasriwijaya.com (Teradu).
Selanjutnya, pada Selasa, 11 Februari dan Rabu, 4 Maret 2020 Dewan Pers melayangkan undangan kepada pihak Pengadu dan Teradu untuk mengklarifikasi permasalahan yang bergulir, di Sekretariat Dewan Pers Jakarta.
Dalam hal ini juga, Dewan Pers Merekomendasikan kepada Teradu agar wajib melayani Hak Jawab pengadu secara Proposional Selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Kedua belah Pihak Pengadu dan Teradu akhirnya bertemu pada Senin, (6/04/2020) Wartawan Biro Banyuasin selaku teradu Ahmad Suyuti didampingi oleh Kepala Perwakilan Sumatera Selatan Riyan SyahPutra selaku wartawan UKW Muda untuk memberikan hak jawan kepada Pihak Pengadu yaitu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin.
Dalam hal ini, Pimpinan Redaksi Lensasriwijaya.com Iwa Permana melalui Kaperwil Sumatera Selatan Riyan SyahPutra mengatakan, kepada pihak Pengadu yaitu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Drs H M Yusuf MSi kami akan memenuhi layangan Surat yang telah diberikan Dewan Pers kepada kami pada 31 Maret 2020 lalu, dengan ini kami akan memberikan Hak Klarifikasi dan Hak Jawab kepada pihak Pengadu.
” Saya Selaku Kepala Perwakilan Lensasriwijaya.com dalam hal ini mengajukan permohonan maaf atas tindakan kelalaian Biro kami yaitu Ahmad Suyuti selaku Biro kabupaten Banyuasin, beliau sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan hak konfirmasi kepada pihak Kepala Dinas terkait, namun sulit untuk ditemui. Pada kesempatan ini kami meminta juga kepada pihak Pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan sepakat untuk melakukan perdamaian,” ungkap Riyan, Senin (6/04/2020).
Lanjutnya, kami juga akan melayangkan surat kepada Dewan Pers yang mana dalam isi surat tersebut telah kami laksanakan beberapa butir point yang telah direkomendasikan Dewan Pers salah satunya memberikan Hak Jawab dan Hak Klarifikasi.
” Itikad baik telah kami laksanakan, dan beberapa butir edaran yang direkomendasikan Dewan Pers telah kami penuhi, kami akan membuat Berita Acara bahwasannya telah kami laksanakan rekomendasi Dewa Pers, untuk itu saya selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan mewakili Pimpinan Redaksi mohon maaf atas kelalaian yang telah dilakukan ini kepada Dinas Pendidikan Banyuasin,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Drs H M Yusuf dalam kesempatannya mengatakan, kami sangat menerima baik itikad yang dilakukan oleh Media Lensasriwijaya.com dalam hal ini juga, kami berharap ini menjadi salah satu Pemecut Sinergitas antara Lensasriwijaya.com bersama Dinas Pendidikan.
” Kami berharap dengan adanya permasalahan yang dihadapi antara Lensasriwijaya.com dengan Dinas Pendidikan dalam hal ini saya Selaku Kepala Dinas juga memohon maaf ketika ingin ditemui oleh awak media agak sulit, dikarenakan banyaknya tugas yang dihadapi, marilah kita bentuk sinergitas ini dengan sebaik mungkin,” ujar Drs H M Yusuf MSi didalam pertemuannya bersama Media Lensasriwijaya.com.(Pimpred)Â