Ketua DPC FSP LEM – SPSI Kota Depok : Buruh Adalah Aset Utama, Pemerintah dan DPR RI Harus Paham

katafakta.com Sebarkan Fakta Cerdaskan bangsa 21/03/2023 21 Maret 2023 https://katafakta.com
2 / 100

Depok (KATAFAKTA) – Kepengurusan DPC FSP LEM SPSI kota Depok pada tanggal 5 Agustus 2022 sudah habis masa berlakunya.

Namun, karena kondisi yang pada saat itu pandemi, maka pihak pengurus meminta perpanjangan satu tahun kedepan, dengan alasan karena dimasa pandemi secara efektif tidak ada kegiatan.

“Betul masa jabatan kepengurusan saya akan berakhir pada 5 Agustus ini, tapi kami akan meminta perpanjangan satu tahun ke depan. Dan rencananya nanti pada bulan Juli 2023 baru akan ada musyawarah cabang (muscab),” jelas Ketua DPC FSP LEM – SPSI kota Depok, Michael Setyandoyo di Sekretariat jalan Walet, Kel. Cilangkap, Tapos, Rabu (3/8/2022).

Selama perpanjangan kata Michael lagi, tetap menjalankan program dan tugas organisasi, seperti pembelaan/Advokasi. Karena pihaknya memang masih ada permasalahan yang belum diselesaikan.

“Permasalahan antara lain tentang upah dimana PP 36 yang naiknya hanya 0.9% yang saat sedang di gugat di PTUN dan sedang banding agar tahun depan itu jangan di pakai lagi. Dan APINDO juga menggugat upah yang diatas 1 tahun berdasarkan SK 3 – 5% Gubernur supaya tidak diberlakukan.

Dikesempatan ini juga, dirinya berharap pemerintah harusnya amanah terhadap UUD Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

“Semua tahu bahwa aset utama itu pekerja. Dan saya berharap kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan dampak kebijakan agar buruh tidak menjadi korban,” ungkapnya.

Terkait lain, rencananya besok akan ada rapat di Gedung Baleka lantai 2 Balaikota Depok yang akan dihadiri oleh Tim Monev, LKS dan Depeko untuk memberikan masukan terkait Raperda yang merupakan inisiasi dari DPRD yang diharapkan setiap unsur harus memberikan masukan dari semua federasi yang ada di kota Depok untuk menyamakan persepsi.

Terkait gugatan Apindo terhadap SK Gubernur yakni upah di atas 1 tahun sudah diputuskan dan gugatan di tolak, jadi bagi pekerja yang belum naik Seperti di Yanmar segera dibahas dengan pihak manajemen.

“Tapi saya akan terus memberikan masukan kepada mereka, agar mereka mengikuti PUK-PUK lain yang bergabung di LEM SPSI,” imbuhnya.

Terkait Aksi Satu Juta buruh, Michael menjelaskan bahwa ini merupakan instruksi dari Federasi FSP LEM SPSI di bawah pimpinan Ir Arif Minardi dan bukan dari Konfederasi serta surat instruksi sudah disampaikan melalui pemaparan ke PUK supaya mengikuti instruksi itu. Semua nantinya diserahkan kepihak PUK bagaimana PUK memediasi untuk meyakinkan dengan manajemen.

“Jika kami berangkat, akan melakukan cara-cara masing-masing tanpa ada titik kumpul dengan menggunakan kendaraan roda dua. Namun hingga saat ini belum ada estimasi berapa yang akan berangkat,” ucapnya.

Michael juga mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini, DPD FSP LEM SPSI akan berkunjung ke PUK-PUK dan anggotanya, syukur-syukur pihak manajemen bisa ikut hadir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *