Ketum BAKORNAS, Hermanto : Sering Saya Katakan ke Aparat Negara, Kedaulatan Tertinggi Ada Ditangan Rakyat, Jangan Sampai Jadi “Bom Waktu”

katafakta.com Sebarkan Fakta Cerdaskan bangsa 29/03/2023 29 Maret 2023 https://katafakta.com

Depok (KATAFAKTA) – Keberadaan Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) memang belum terlalu lama, karena sah-nya BAKORNAS berdiri sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 18 Juni 2021.

Ketua Umum Bakornas, Hermanto, S.Pd. K menjelaskan, Bakornas sebagai lembaga nasional yang lahir di Kota Depok. Tapi, Bakornas saat ini sudah memiliki 15 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Lahirnya Bakornas adalah panggilan jiwa, secara pribadi dirinya berpendapat Indonesia krisis orang-orang Ksatria.

Dirinya selaku pendiri Bakornas punya impian, Bakornas dapat didengar di negara ini dan bahkan nanti bisa diwariskan ke anak cucu di negeri ini, bahwa ada lembaga yang masih peduli dan memperhatikan masyarakat.

“Gerakan Bakornas lebih berfokus kepada pengawasan transparansi anggaran, yang mana Bakornas menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2018 yakni Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Karena LSM bagian dari masyarakat itu sendiri dan kita peduli atas negara ini,” ujar Hermanto kepada wartawan di Sekretariat Bakornas, Perumahan Pesona Laguna 2, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jum’at (21/01/2022).

Hermanto menambahkan, intinya Bakornas mitra kerja pemerintah, tapi definisi mitra disini Bakornas independen. Bakornas mitra pemerintah dalam hal sebagai pengawas eksternal yang diluar lembaga pemerintah dan lembaga pengawas. Sebab masyarakat ada instrumen Undang-Undang untuk itu sebagai pengawas.

“Jadi pegangan kita bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, ini sering dirinya ingatkan kepada aparat negara. Jadi jangan ada yang merasa berkuasa, merasa kuat, kebal hukum dan mampu membeli hukum. Kalaupun itu terjadi saat ini, mungkin tinggal tunggu bom waktu saja,” tandasnya.

Khusus untuk pemerintahan kota Depok dikatakan, Bakornas selalu membuka diri dan berupaya untuk bermitra dengan pemerintah Kota Depok. Perlu diketahui bahwa LSM, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, berarti masyarakat perlu di swadayakan.

“Kami selalu mendekatkan diri dengan pemerintah, kami tidak berseberangan dengan pemerintah, namun kami tetap Independen, sebagai kontrol sosial, kami tidak mau kehilangan fungsi kami, apapun itu yang terjadi,” jelasnya.

Masih katanya, selain pengawasan, pihak juga telah melaksanakan kegiatan – kegiatan sosial yang sudah beberapa kali dilakukan, seperti kunjungan ke Panti Asuhan, membantu masyarakat yang seharusnya dia mendapatkan Bansos, tapi tidak dapat dan akhirnya kita bela, akhirnya dia mendapatkan haknya.

“Selain itu membela, dimana ada beberapa siswa yang ijazahnya di tahan pihak sekolah, kita lakukan mediasi dan akhirnya mendapatkan ijazah. Kemudian kita bantu juga salah siswa yang punya prestasi medali emas, tapi tidak diterima di sekolah negeri dan itu kita sikapi,” katanya lagi.

Sementara, Ketua Advokasi BAKORNAS Julianta Sembiring Amd. MI., S.E., S.H menambahkan, dari sisi hukum, bila Bakornas menerima pengaduan masyarakat, Bakornas akan menampung seluas-luasnya, tapi ada prosedurnya.

“Cara kerja Bakornas lebih mengupayakan langkah-langkah hukum daripada langkah-langkah yang sedikit agak keras. Karena prinsip kami adalah, kami lembaga yang humanis,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, saat ini LSM Bakornas sudah memiliki anggota ber- KTA sudah mencapai 120 orang dan partisipan sudah mencapai 3.975 orang.

Pewarta : Is Idris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *