Depok (KATAFAKTA.com) – Para buruh di Kota Depok menginginkan kenaikan upah sebesar 10 persen. Hal ini juga sudah di sampaikan ratusan buruh saat menggelar aksi flash mob sepanjang Jalan Raya Kartini hingga Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, tepat di depan gedung Balai Kota, Rabu (10/11/2021) lalu. Saat itu, mereka membentangkan spanduk dan melakukan orasi.
Tindak lanjut dari aksi tersebut, pada Sabtu (20/11/2021) Forum Buruh Depok (FBD) menggelar rapat di Hotel Bumi Wiyata Depok yang dihadiri 7 federasi dari 9 federasi buruh di Kota Depok.
Menurut Ketua PC FSP KEP SPSI, Mulyadi yang hadir pada rapat tersebut saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (21/11/2021) menjelaskan bahwa rapat membahas terkait konsolidasi dan koordinasi organisasi SP/SB Depok dalam rangka menyikapi kenaikan upah 2022 dan pelaksanaan kegiatan instruksi aksi nasional.
“Selain itu, kami juga menyikapi terkait hasil audiensi dengan Walikota Depok dalam rangka silaturahmi, untuk menyampaikan aspirasi, keinginan, usulan dan penyampaian perbaikan upah, dimana dari serikat pekerja/buruh sudah menyampaikan. Secara nasional, kami sepakat untuk mengusulkan kenaikan upah sebesar 10%, namun demikian tentu dengan dinamika maupun perkembangan yang ada ketika kami kirim surat ke Walikota dan Disnaker, kami bersepakat untuk tidak ‘keukeuh’ diangka 10%, artinya mengikuti perkembangan yang ada, dan kami paham bahwa ketentuan No.11 tahun 2020 PP No.36 tahun 2021 semua sudah mengatur mekanisme itu. Namun demikian, kami mengedepankan Musyawarah dan Mufakat. Kami mencoba untuk komunikasikan ini dengan pihak terkait, bersinergi agar keinginan para pekerja/ buruh khususnya di Kota Depok itu, paling tidak di jembatani agar dapat diterima oleh semua pihak,” urainya.
Mulyadi menambahkan, terkait rapat Dewan Pengupahan baru- baru ini bahwa sebenarnya masing-masing federasi ada instruksi secara nasional yang tidak boleh mengikuti rapat di Depeko. Kalau memang dasarnya PP 36.
“Walaupun kami menghadirkan perwakilan di Depeko Kota Depok, kita tetap membawa misi kami, yakni inginkan ada pembahasan diluar PP 36,” ucapnya.
Namun katanya, pada rapat tersebut, pihak Disnaker maupun APINDO mengikuti yang diamanatkan pemerintah pusat. Dan akhirnya belum ketemulah kata sepakat.
“Akhirnya kami dari perwakilan serikat pekerja memilih untuk tidak mengikuti pembahasan tersebut (Walkout, red). Sehingga memang kami masih mempunyai kebuntuan kenaikan upah terutama UMK di Depok ini belum jelas,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, kata Mulyadi lagi tetap ada instruksi nasional bahwa ada aksi Nasional, baik pada tanggal 25, 29 dan tanggal 30 Nopember ini secara masif dan secara nasionalnya ada instruksi membuat spanduk-spanduk, pamflet-pamflet, termasuk yang di Depok, buruh juga akan melakukan yang seperti itu (hasil rapat di Hotel Bumi Wiyata, red) dalam rangka menyampaikan Amanat, Usulan dan Aspirasi dari teman-teman pekerja, minimal masih ada kesempatan dan dibuka ruang dengan pihak Walikota Depok.
“Terlebih kami berharap ada kebijakan yang dikeluarkan Walikota Depok untuk bisa kemudian kesulitan dari kaum buruh agar ada kebijakan lain, seperti Perda Ketenagakerjaan yang nantinya bisa mengakomodir diluar ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Lebih lanjut katanya, terkait Perda, perwakilan buruh juga sudah audensi dengan pihak DPRD Kota Depok beberapa kali dan nantinya ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, akan mencoba lagi untuk audensi ke pihak DPRD.
“Dari hasil rapat dan audensi dengan Walikota, Disnaker maupun dengan Depoko sudah ditembuskan ke DPRD,” imbuhnya.
Pewarta : Is Idris
Editor : Redaksi