Sukoharjo (KATAFAKTA) – Menggandeng Baznas, Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi zakat dan infaq kepada para personelnya. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Panjura Polres, Kamis (20/10/2022).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan karena bagi umat muslim zakat adalah suatu kewajiban.
“Saya sudah mengecek bahwa ada aturan internal Polri yang mengatur tentang zakat, namun baru di tingkat Mabes Polri. Di samping itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar, dan nanti mohon Ketua Baznas yang akan mensosialisasikan,” ujarnya.
Semoga sosialisasi ini kata Kapolres bermanfaat, karena sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban umat Islam.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Inpres No. 03 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menerangkan bahwa zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kg emas dan itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%.
“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar 54.357.000 pertahun atau 4.529.000 perbulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5%.
Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kg gabah.
Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini anggota Polres Sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo,” tandasnya.