Putusan 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Richard Eliezer Merupakan Kemunduran Hukum

katafakta.com Sebarkan Fakta Cerdaskan bangsa 21/03/2023 21 Maret 2023 https://katafakta.com
5 / 100

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Setelah melalui rangkaian sidang marathon terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo, akhirnya Majelis Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Artinya, vonis ini kelewat ringan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

Pengacara kondang Dr Togar Situmorang angkat bicara terkait putusan 1 tahun 6 bulan, menurutnya ini adalah terobosan kemunduran hukum di negeri ini.

“Padahal Indonesia menganut negara hukum sehingga hukum menjadi panglima. Semua dimata hukum mempunyai persamaan hak,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H.M.H.,MAP.,C.Med.,CLA, seperti re lease yang diterima redaksi KATAFAKTA.COM, di Jakarta, Rabu (15/02/2023).

Dikatakan Dr Togar Situmorang pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferry Sambo dan pelaku utama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus diganjar dengan pasal 340 junto 335.

“Hukum harus tegak lurus tidak boleh ada intervensi baik dari eksekutif dan maupun opini publik,” terang Dr Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI ini.

Seperti diketahui, putusan yang sangat ringan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa pada Rabu 18 Januari 2023.

“Tuntutan Jaksa 12 tahun dari 2/3 adalah 8 tahun bukan lebih ringan 1 tahun 6 bulan ini mencederai hukum kedepannya karena pembunuhan bukan delik biasa/aduan tapi delik umum,” tandasnya.(IDR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *