Penelitian Dan Penyuluhan Sadar Hukum Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Secara tradisional Lembaga Pemasyarakatan (LP) lebih dikenal sebagai penjara. Pidana penjara pada masa dahulu sampai abad pertengahan di Eropa, masih diartikan sebagai pidana badan yang ditimpakan berupa penindasan dengan cara tertentu dibawah kemauan penguasa sebagai reaksi hukum terhadap orang yang melakukan kejahatan menurut pengertian pada masa itu.

Seperti diketahui pelaksanaan pidana penjara itu sendiri dilakukan dengan penyiksaan badan, penderitaan batin, dan siksaan-siksaan lainnya yang secara keseluruhan meniadakan martabat manusia.

Secara konstitusional negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak setiap warga negara, sebagaimana berdasarkan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Artinya, setiap orang termasuk narapidana memiliki hak untuk diberi pembinaan yang berorientasi pada memajukan dirinya dalam membangun masyarakat bangsa dan negara.

Seperti yang banyak kita ketahui bersama bahwa semakin hari tingkat kejahatan di dalam masyarakat semakin meningkat yang disebabkan oleh berbagai faktor bahkan salah satunya dilakukannya pengulangan tindak pidana (residivis), sehingga pembinaan ini diharapkan menjadi jalan yang efektif bagi para narapidana dalam memberikan pembelajaran mengenai perbuatan yang dilakukannya adalah merupakan perbuatan yang salah dan menyimpang, dan tidak melakukan pengulangan dari perbuatan tersebut.

Bagi orang yang terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana akan dijatuhi sanksi pidana, yaitu salah satunya adalah pidana penjara. Bagi terpidana yang telah dijatuhkan pidana penjara akan melaksanakan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan adalah wadah yang berfungsi sebagai tempat penggodokan para terpidana, guna menjalani apa yang telah di putuskan oleh pengadilan baginya.

Lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai akhir dari proses penyelesaian peradilan. Berhasil atau tidaknya tujuan peradilan pidana terlihat dari hasil yang telah ditempuh dan dikeluarkan oleh lembaga pemasyarakatan dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Acara yang berlangsung pada Senin 19 Desember 2022 menghadirkan pembicara utama adalah civitas akademis Kaprodi Retno Untari, SH., MH., beserta Narasumber Dr (cand) Erlangga, SH, MH dan Dr (cand).Ir. Yapiter Marpi., S.Kom., SH., MH, CMLC., C.Med dan bersama aktivitas mahasiswa Fakultas Hukum Semester V A, B, dan C serta Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung yang diwakili oleh Agus dan Amir, SH., MH (selaku alumni tahun 2008).

Dalam kesempatan itu Narasumber Erlangga menyampaikan terkait materi TPPU dan Narkotika.

Pada kesempatan yang sama Yapiter Marpi dalam tema: Efektifitas Hukum Perjuangan Keadilan pada Titipan Lembaga Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II A Bandung menjadi antusias serta animo para warga binaan dan para mahasiswa dalam memperhatikan akan arti penting hukum secara menyadari akan perbuatan untuk atas tindakan dan perbuatan agar tidak menjadi pengulangan perbuatan serupa yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan teman-teman sehingga dalam akhir kesempatan penyampaian materi pun beragam pertanyaan terkait hukum yang dihadapi menjadi dilematisasi mereka pun dilontarkan dan para narasumber dengan senang hati memberikan respon pertanyaan dengan baik dan mudah dipahami.

“Begitu pula dedikasi Fakultas Hukum Universitas Jakarta bersama para dosen dan mahasiswa mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk
Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 Ayat 9 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi). Makna pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijelaskan pada pasal 1, pasal 10, dan pasal 11 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 Ayat 1). Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 1 Ayat 10).

“Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 Ayat 11),” ujar Yapiter Marpi seperti rilis yang diterima KATAFAKTA.COM, di Jakarta, Rabu (21/12/2022)

Selain itu pula dedikasi tinggi terhadap dosen muda Yapiter Marpi yang memberikan motivasi untuk progresifitas terhadap para rekan sejawatan dan mahasiswanya dikelas sang dosen muda pun telah banyak berperan aktif dalam kontributif seperti telah membawa nama baik Institusi Universitas Jakarta keajang kompetitif Nasional dan Internasional serta terbukti dalam kesempatan memiliki karya-karya berupa artikel ilmiah Nasional dan Internasional (Scopus) serta memiliki karya Buku-Buku dan Hak Cipta dari DJKI Kemenkumham RI yang mudah-mudahan akan menjadi biang motivasi bagi para rekanan sejawatan dosen untuk mencapai karir yang sukses dan cemerlang kedepan demi Dosen Unggulan dan tercapai mahasiswa Unggulan dan Kampus Unggul.

Lebih lanjut Yapiter Marpi menyebut pentingnya melaksanakan salah satu tugas Tri Dharma perguruan tinggi Pengabdian Masyarakat memiliki aspek penting yakni dapat meningkatkan daya tarik para civitas akademik dalam eksplorasi keilmuan dan menjadi suatu pengimplementasi ilmu secara penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam pendekatan empiris kemudian juga dapat menjadi alat promosi institusi Universitas Jakarta.

“Untuk dapat dikenal secara luas demi mengembangkan dan memajukan institusi menjadi kampus yang dapat dikenal secara Universal dan mampu bersaing secara kompetitif,” tutupnya.(IDR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *