Bandung (KATAFAKTA) – Pengelola Labcal Parking Mall Ubertos yang berlokasi di Jl. AH Nasution No.46A, Pakemitan, Kecamatan Cinambo diduga main tembak denda tiket hilang sebesar Rp40 ribu terhadap konsumen atau pengunjung yang masuk.
“Tiket hilang memang akan kena denda Rp40 ribu, jadi akan di print out bila sudah bayar dan itu aturan mainnya. Jadi denda tersebut sudah aturan di sini, bila ingin penjelasan tidak bisa, karena pengurus libur,” jelasnya, Minggu (4/8/2022).
Ivan selaku penanggung jawab parkir menjelaskan, denda tersebut sudah aturan management parkir, dan sudah di atur juga dalam Perwal Kota Bandung, jadi memang seperti itu bila denda tiket hilang.
“Saya bisa ditemui Senin pak, nanti CPM saya telpon bapak yah mengenai complain denda tiket hilang. Amri selaku Car Park Manager (CPM), tadi juga saya sudah informasikan ke beliau,” ucapnya.
Sementara, Amri selaku CPM Ubertos menambahkan, untuk ketentuan tersebut memang seperti itu, dan pihak nyapun ada kesepakatan dengan pihak manajemen dan managemen mall.
“Untuk denda tersebut itu juga, kami lakukan untuk sanksi pemilik yang sudah menghilangkan tiket parkir, dan ada asuransi kehilangan di dalam tersebut,” tegasnya lewat WhatsApp.
Nilai denda itu katanya, 15x lipat dari tarif parkir sesuai tarif yang berlaku, kalau untuk tata caranya bapak di wajibkan melihatkan STNK kepada petugas dan petugasnya wajib mengisi form yang sudah disediakan.
“Kamipun meminimalkan agar selalu aman untuk kendaraan yang parkir, maka dari itu kalau tidak ada tiket parkir akan kena denda supaya terinput plat number customer sesuai SOP yang berlaku. Jadi maaf atas ketidaknyamanan bapak saat parkir di area kami,” tutupnya.