KOTA BANDUNG, KATAFAKTA.COM – Persidangan atas dugaan tindak pidana penipuan atau ‘patgulipat’ dengan terdakwa Miming Theniko (70) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (26/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nomor Perkara Reg. Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Miming telah menghubungi korban The Lauw Tjiu pada tahun 2017-an terkait tawaran kerja sama dalam bidang usaha tekstil. Saat itu, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional dengan “iming-imingan” yakni terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.
Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Malangnya, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Miming Theniko, bukan digunakan sesuai janji kerja sama menggarap tekstil.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjiu mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Theniko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dari persidangan yang berlangsung di ruangan Oemar Seno Adji di PN Bandung Kelas IA Khusus, dipimpin Hakim Ketua Tuty Hayati, SH. MH, dan Hakim Anggota Dalyusra SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum A.R. Kartono SH., MH, sidang selanjutnya akan dilaksanakan dua minggu mendatang, Kamis (3/10/2024.
Seperti diketahui, Miming Theniko telah menjadi pesakitan kembali di pengadilan yang rencana dalam waktu dekat ini akan disidangkan kembali dengan dugaan kasus tipu gelap cek kosong dengan korban bernama The Siauw Tjiu dengan nilai pinjaman Rp.100 miliar dan terdakwa membayar dengan Cek Kosong,
“Kami telah menghubungi kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat membenarkan kasus tersebut akan segera di sidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Bandung di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya, bahwa dengan akan segera disidangkan maka semakin dekat keadilan untuk korban yang telah ditipu oleh tersangka Miming Theniko.
“Kami selaku Kuasa Hukum korban berharap diberikan keadilan kembali seperti yang telah terbukti bahwa Miming Thekniko sedang dalam penjara untuk kasus penipuan dan penggelapan yang telah di putus MA dengan putusan 1 tahun penjara dan sedang menjalani di Rutan Jalekong. (red)