Jakarta, Katafakta.com – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.
Hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tangga! 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.
Keputusan ini menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.
Ketua Umum DPP ASITA Nunung Rusmiati menegaskan, keputusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan,” ujar Rusmiati dalam konferensi pers di Sekretariat DPP ASITA, jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dirinya mengajak kepada teman-teman yang ingin bergabung kembali dan bersama tegakkan marwah ASITA serta membangun organisasi ini menjadi organisasi yang besar.
“Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Jenderal DPP ASITA Budijanto Ardiansjah menambahkan, pihaknya akan rekonsiliasi dalam penyelesaian sengketa, karena pada dasarnya ASITA tetap bersama agar ASITA tetap mencapai eksistensi yang terbaik.
“Kami tetap saling menjaga hubungan dan mempererat kerjasama dan membuka diri selebar-lebarnya dengan pihak manapun serta tidak ada permusuhan dengan pihak manapun juga. Kita sudah bersahabat sekian lama. Namun begitu kami tegaskan agar pihak ASITA kubu Artha Hanif tidak menggunakan atribut ASITA dibawah kepemimpinan ibu Nunung Rusmiati yang sah,” ungkapnya.
Berikut kronologi Keputusan Hukum :
Sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA, pada 2019 lalu. Selanjutnya pada 8 Juli 2021, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 dikeluarkan, menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.
Pada tanggal 26 Juli 2021, Nunung Rusmiati, selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut, menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikut prosedur hukum yang benar.
Lalu pada tanggal 28 September 2021 Nunung Rusmiati mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. meminta pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Pertanggal 22 April 2022, PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Manteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, yang mengesahkan perubahan AD ASITA.
Akhirnya pada tanggal 1 September 2022: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.
Selanjutnya ada pada tanggal 1 Agustus 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Nunung Rusmiati.
Dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 6 Mei 2024 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, memastikan bahwa putusan yang memenangkan Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kementerian Hukum dan HAM pun pada tanggal 10 September 2024 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.
ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan
Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023. Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.
Berikut Susunan Pengurus ASITA periode 2024 – 2029 :
Ketua Umum – Nunung Rusmiati
Sekretaris Jenderal – Budijanto Ardiansjah
Wakil Sekjen 1 – Nuning Widya Sutrisno
Wakil Sekjen 2 – Edwin Ismedi Himna
Wakil Sekjen 3 – Hairani TariganÂ
Bendahara Umum – Hanny Wakil
Bendahara Umum 1 : Ahmad SugiyonoÂ
Wakil Bendahara Umum 2 : Leni Hartono
Wakil Bendahara Umum 3 : Moudy Paat
Wakil Ketua Umum 1 – Solahuddin Nasution
Wakil Ketua Umum 2 – Rocky W. Praputranto
Wakil Ketua Umum 3 – Didi Leonardo Manaba
Wakil Ketua Umum 4 – Masrura Ramidjal
Wakil Ketua Umum 5 – Anthon Wahyudi
Wakil Ketua Umum 6 – Dewantoro Umbu Joka
Wakil Ketua Umum 7 – Nofel Saleh Hilabi. (IDR)